SALATIGA - Sebanyak 8 (delapan) orang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga jalani pendampingan dan pembekalan sebagai calon Asesor, Kamis (09/11/2022)
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa dalam kegiatan dilakukan pendampingan serta pembekalan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Semarang.
"Pelaksanaan pendampingan dan pembekalan ini sangat penting bagi calon asesor Rutan Salatiga agar nantinya mendapat pemahaman dan menjadi petugas asesor yang berkualitas serta sesuai dengan regulasi, " ujarnya.
Andri menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana serta untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana.
"Nantinya Asesmen Risiko dan Kebutuhan Instrumen Screening Penempatan Narapidana ini bermanfaat untuk pembinaan lanjutan serta menjadi salah satu syarat dan dasar pengusulan hak bersyarat seperti remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan lainnya, " jelasnya.
Sementara itu petugas pendamping Bapas Semarang Nur Kholis yang juga sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda menyatakan bahwa dalam pendampingan ini dilakukan juga praktik pelaksanaan asesmen yang dilakukan setiap calon asesor terhadap masing-masing dua narapidana.
Dilanjutkan dilakukan praktik asesmen mandiri masing-masing calon asesor ini melakukab asesmen kepada empat narapidana.
Nur Kholis berharap dengan kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bersama sehingga nantinya Rutan Salatiga dapat menghasilkan petugas asesor yang berkualitas, handal, terampil dan bertanggungjawab.
'Selain pendampingan, kegiatan ini menjadi media belajar bersama sehingga nantinya dihasilkan asesor yang berkualitas, handal, dan terampil, " pungkasnya.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
(N.Son/***)